Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalau istri bantu cari nafkah, harusnya suami giat dan kerja keras, bukan males malesan dirumah

Kalau istri bantu cari nafkah, harusnya suami giat dan kerja keras, bukan males malesan dirumah  

Melansir dari berbagai sumber, dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa suami wajb memberi nafkah istri. Dia justru harus mendahulukan menafkahi keluarga ketimbang kerabat atau keluarga dekat di luar keluarga inti.



Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” (HR. Muslim : 997).  


Jika suami tidak menafkahi istri karena malas bekerja, maka ia berdosa. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud : 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sementara itu jika suami tidak menafkahi istri maka istri berhak mengambil harta suami secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya?


Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).


Namun, apabila selama dalam kehidupan rumah tangga, istri kerap memenuhi kebutuhan dari penghasilannya, maka itu haram bagi suami bila istri tidak ridha. Di sisi lain jika istri berkenan, maka nafkah itu merupakan sedekah dari istri untuk suami. Sebab hasil kerja istri 100 persen miliknya.


Berdasarkan ayat tentang mahar, erat kaitannya dengan harta milik istri, termasuk gaji atau hasil pekerjaannya.


“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisaa : 4).


(vin)

Posting Komentar untuk "Kalau istri bantu cari nafkah, harusnya suami giat dan kerja keras, bukan males malesan dirumah"